Jakarta, 14 April 2022
Badan Legislatif DPR : Kemenkumham versus Setneg Terkait UU No12/2011
Rekor baru tercipta pada Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Rapublik Indonesia DPR RI. Apa rekor itu? Terdapatnya dualisme pendapat yang dilontarkan institusi pemerintah baik dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Sekretariat Negara (Setneg) dalam menyoroti ihwal Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundangundangan (UU P3).
Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan bahwa jikalau anggota dewan dari masing masing komisi berbeda pendapat adalah hal yang wajar. Karena itulah tugas kami untuk mengritisi setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah.”Ini yang berbeda justru pemerintah itu sendiri,” tegas politisi senior ini. Tetapi berkemungkinan polemik ini tidak akan menjadi besar karena untuk saat ini banyak diskursus yang lebih hangat dan penting ketimbang dilema yang terjadi ini.
Istilah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sering digunakan sebagai alat bantu dalam penyusunan peraturan (misalnya Undang-Undang, Peraturan Daerah, dll) untuk mengatasi berbagai persoalan tertentu. Meskipun sering digunakan oleh orang di bidang hukum, DIM ini bisa digunakan oleh organisasi untuk membantu mencatat hasil diskusi atau rapat mengenai masalah internal organisasi, misalnya pada operasi perusahaan.
Daftar Inventarisasi Masalah berisi topik yang sedang dibahas, dan tiap topik ini dijabarkan lagi permasalahan-permasalahan yang dihadapi, lalu dijabarkan lagi dalam bentuk solusi maupun regulasi yang sudah ada maupun yang perlu disusun untuk mengatasi permasalahan yang terkait dengan topik tersebut. (BA/SWR 01)Badan Legislatif DPR : Kemenkumham versus Setneg Terkait UU No12/2011